
sawitsetara.co - SUBULUSSALAM - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APKASINDO Aceh Ir. Netap Ginting menyampaikan rasa syukur atas kenaikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Meski demikian, petani masih menyoroti beberapa persoalan yang dinilai memengaruhi optimalnya harga yang diterima di tingkat petani.
Ia mengatakan kenaikan harga TBS periode ini sekitar Rp150 per kilogram dibanding periode sebelumnya. Kenaikan tersebut dipicu oleh meningkatnya harga crude palm oil (CPO) dan palm kernel oil (PKO) di pasar.
“Petani sawit Aceh tentu bersyukur dengan adanya kenaikan harga TBS menjelang Idul Fitri. Kenaikan ini didorong oleh meroketnya harga CPO dari sekitar Rp14.468/kg menjadi Rp15.656/kg dan PKO dari Rp12.998/kg menjadi Rp13.687/kg,” ujarnya.
Namun demikian, menurut Netap, kenaikan harga tersebut belum sepenuhnya dirasakan petani karena tidak diikuti peningkatan produksi kebun. Saat ini, kebun sawit rakyat di Aceh sedang memasuki masa trek atau penurunan produksi.
Selain itu, dalam rapat penetapan harga TBS yang digelar pada 11 Maret 2026 oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh—yang diikuti APKASINDO secara daring dari kantor perwakilan di Kota Subulussalam—terungkap bahwa Indeks K masih berada di bawah beberapa provinsi lain.
“Indeks K di Aceh masih berada di kisaran 87 persen untuk wilayah Pantai Timur dan sekitar 86 persen untuk Pantai Barat, sementara di beberapa provinsi lain sudah di atas 90 persen. Padahal indeks ini sangat memengaruhi perhitungan harga TBS yang diterima petani,” jelasnya.
Ia menilai, dengan kenaikan harga CPO sekitar Rp1.000/kg dari periode sebelumnya, seharusnya harga TBS di tingkat petani dapat naik sekitar Rp300 hingga Rp400 per kilogram, bukan hanya Rp150/kg seperti yang terjadi saat ini.
Selain persoalan indeks K, APKASINDO Aceh juga memprotes tingginya potongan timbangan di pabrik kelapa sawit (PKS) yang berkisar antara 3 hingga 7 persen. Menurut mereka, potongan tersebut turut mengurangi pendapatan petani sawit swadaya.
Meski demikian, pihaknya tetap berharap adanya perbaikan sistem penetapan harga serta transparansi di tingkat pabrik agar petani sawit mendapatkan harga yang lebih adil.
“Walaupun masih ada berbagai persoalan, kami sebagai petani sawit tetap bersyukur atas kenaikan harga ini. Kami berharap ke depan ada perbaikan dari berbagai pihak agar kesejahteraan petani semakin meningkat,” kata Netap.
Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Aceh, harga rata-rata CPO sebesar Rp14.598,24/kg dan harga kernel Rp13.687,65/kg, dengan Indeks K 87,99 persen untuk wilayah tertentu.
Dari perhitungan tersebut, harga TBS kelapa sawit pekebun mitra di Aceh ditetapkan berdasarkan umur tanaman sebagai berikut:
Harga TBS pekebun mitra plasma ditetapkan sebagai berikut:
• Umur 3 tahun: Rp2.574,28/kg
• Umur 4 tahun: Rp2.820,19/kg
• Umur 5 tahun: Rp2.990,79/kg
• Umur 6 tahun: Rp3.144,21/kg
• Umur 7 tahun: Rp3.266,64/kg
• Umur 8 tahun: Rp3.330,06/kg
• Umur 9 tahun: Rp3.355,51/kg
• Umur 10 tahun: Rp3.430,66/kg
• Umur 11 tahun: Rp3.304,05/kg
• Umur 12 tahun: Rp3.271,06/kg
• Umur 13 tahun: Rp3.230,11/kg
• Umur 14 tahun: Rp3.181,54/kg
• Umur 15 tahun: Rp3.125,26/kg.
Sementara itu, harga TBS mitra swadaya ditetapkan sebagai berikut:
• Umur 10 tahun: Rp3.149,35/kg
• Umur 11 tahun: Rp3.130,97/kg
• Umur 12 tahun: Rp3.111,30/kg
• Umur 13 tahun: Rp3.091,63/kg
• Umur 14 tahun: Rp3.074,45/kg
• Umur 15 tahun: Rp3.054,79/kg
• Umur 16 tahun: Rp3.035,12/kg.
Harga tersebut berlaku hingga minggu ke-4 bulan Maret 2026 sesuai hasil penetapan Tim Harga TBS Provinsi Aceh.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *